PAN melakukan agregasi kepentingan yaitu mengolah dengan memadukan berbagai tuntutan dan dukungan masyarakat untuk disalurkan kepada pemerintah. Ada beberapa contoh bukti PAN melakukan fungsi politik ini.
Pertama, Fraksi PAN mengusulkan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) hanya dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) 15 persen, bukan 30 persen seperti diusulkan pemerintah. Usulan-usulan Fraksi PAN tersebut masuk dalam Daftar Isian Masalah (DIM) pembahasan RUU PPh. Fraksi PAN juga berupaya keras memperjuangkan usulan ini dengan memberikan data dan argumentasi rasional, agar usulan-usulan tersebut bisa diterima dan menjadi bagian dari RUU Pajak Penghasilan yang disahkan.
Kedua, Fraksi PAN mengusulkan agar batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dinaikkan menjadi Rp 10 juta per bulan atau Rp 120 juta per tahun. Dengan demikian PNS, pegawai swasta, dan masyarakat umum berpenghasilan rendah akan berkurang beban perekonomiannya. Atas usulan Fraksi PAN itu, Mentri keuangan Sri Mulyani menyatakan penetapan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) akan disesuaikan dengan tingkat-pendapatan masyarakat umum.
Ketiga, Partai Amanat Nasional mendukung dan akan mengawal proses hak angket Bank Century. Sikap fraksi partai berlambang matahari biru itu makin teguh karena telah direstui Ketua Umum PAN Sutrisno Bachir dan Ketua Majelis Pertimbangan Pusat PAN Amien Rais.

0 komentar on "Agregasi Kepentingan PAN"
Posting Komentar