Sabtu, 03 April 2010

Analisa Kasus Kriminalisasi KPK Bibit-Chandra

Diposting oleh Bina Yuliawati di 03.49

Keterlibatan

  • · LSM yg mendukung

Hajar Indonesia, LSM Laskar Empati Pembela Bangsa (Lepas) dan LSM Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI), Di Facebook , grup bernama Gerakan 1 Juta Facebookers Dukung Chandra Hamzah & Bibit Samad Riyanto, Alumni UI yang dikoordinasi oleh Dr Candra Motik, LSM Jawa Tengah, Yayasan Gerakan Pemberdayaan Swara Perempuan (YGPSP), Komunitas Advokad dan Masyarakat untuk Keadilan di bawah komando pengacara senior OC Kaligis.

Sejumlah pengajar dari tujuh kampus dan satu lembaga studi. Tujuh kampus itu adalah Sentra HAM Universitas Indonesia, Pusat HAM Universitas Brawijaya, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Fakultas Hukum Universitas At-Thahiriyah Jakarta, Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih, Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Pusat HAM Universitas Surabaya, Fakultas Hukum Universitas Airlangga, dan Indonesian Legal Resource Center, Jakarta.

  • Tanggapan Parpol

Semua anggota Fraksi PKS di komisi III mendukung Bibit dan Chandra. 17 Anggota DPR dari Hanura Jaminkan Diri untuk Bibit dan Chandra karena menilai penahananan terhadap Bibit dan Chandra oleh Polri dilakukan berdasarkan asumsi yang tidak jelas ujung pangkalnya.

Hanya ada dua fraksi yang selama ini konsisten menolak pencabutan kewenangan KPK yakni PKS dan PKB. Sisanya, Golkar, PDIP, PAN, Demokrat, PDS semuanya ingin mengebiri KPK. Namun, akhirnya pada pertengahan September ini Demokrat bersama baru berubah sikap dan “insyaf publik”. Setelah reaksi yang keras dari masyarakat, akhirnya tinggal Golkar, PDIP, PAN dan PDS yang ngotot untuk mencabut kewenangan KPK.

  • Yang Dilakukan Legislatif

Pendakian KPK akan semakin terasa tinggi dan terjal karena tidak terlihat dukungan dari lembaga legislatif. Padahal telah menjadi pengetahuan, penegakan hukum pemberantasan korupsi sulit untuk mencapai titik keberhasilan jika tidak ada dukungan lembaga legislatif. Sepanjang tahun 2009, masyarakat menyaksikan bagaimana memudarnya dukungan DPR terhadap agenda pemberantasan korupsi. Kalaupun masih ada yang mendukung, suara itu lebih banyak berasal dari kalangan minoritas yang sulit menang dalam proses pengambilan keputusan. Sulit dibantah, dengan meluruhnya dukungan di kalangan anggota legislatif akan memberikan kontribusi negatif dalam penegakan hukum pemberantasan korupsi.

  • Keberpihakan Eksekutif

Presiden SBY membentuk Tim 8 untuk mengusut kasus Bibit-Chandra. Hal tersebut dilakukan Presiden untuk menunjukkan bahwa Presiden memiliki perhatian besar terhadap kasus Bibit-Chandra. Kemudian sesuai dengan rekomendasi dari Tim-8, Presiden mengeluarkan keputusan bahwa kasus Bibit-Chandra dihentikan.

Dari sisi pemerintah, sampai sejauh ini belum terlihat upaya sungguh-sungguh membenahi kepolisian dan kejaksaan. Kalau dikaitkan dengan kasus Bibit-Chandra, untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat, Tim-8 merekomendasikan Presiden Yudhoyono untuk melakukan penjatuhan sanksi bagi pejabat-pejabat yang bertanggung jawab dalam proses rekayasa tersebut. Tidak hanya itu, Presiden juga direkomendasikan melakukan reformasi institusional pada tubuh lembaga kepolisian dan kejaksaan. Namun sejauh ini, penjatuhan hukum yang baru terbatas pada sanksi administrasi belum bergerak lebih jauh. Padahal, selama ini sanksi administrasi terbukti tidak efektif mengurangi penyimpangan dalam penegakan hukum. Karena itu, melihat sikap itu, pembentukan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum hanya akan menambah monumen kegagalan lembaga-lembaga serupa yang pernah dibuat pemerintah.

  • Keterlibatan Yudikatif

Kejaksaan Agung lebih memilih mengambil sikap mengeluarkan Surat Keterangan Penghentian Penuntutan (SKPP) dalam kasus Bibit-Chandra. Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti pernyataan Presiden SBY yang memerintahkan untuk tidak meneruskan kasus Bibit-Chandra ke pengadilan.

0 komentar on "Analisa Kasus Kriminalisasi KPK Bibit-Chandra"

Posting Komentar

Sabtu, 03 April 2010

Analisa Kasus Kriminalisasi KPK Bibit-Chandra

Keterlibatan

  • · LSM yg mendukung

Hajar Indonesia, LSM Laskar Empati Pembela Bangsa (Lepas) dan LSM Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI), Di Facebook , grup bernama Gerakan 1 Juta Facebookers Dukung Chandra Hamzah & Bibit Samad Riyanto, Alumni UI yang dikoordinasi oleh Dr Candra Motik, LSM Jawa Tengah, Yayasan Gerakan Pemberdayaan Swara Perempuan (YGPSP), Komunitas Advokad dan Masyarakat untuk Keadilan di bawah komando pengacara senior OC Kaligis.

Sejumlah pengajar dari tujuh kampus dan satu lembaga studi. Tujuh kampus itu adalah Sentra HAM Universitas Indonesia, Pusat HAM Universitas Brawijaya, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Fakultas Hukum Universitas At-Thahiriyah Jakarta, Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih, Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Pusat HAM Universitas Surabaya, Fakultas Hukum Universitas Airlangga, dan Indonesian Legal Resource Center, Jakarta.

  • Tanggapan Parpol

Semua anggota Fraksi PKS di komisi III mendukung Bibit dan Chandra. 17 Anggota DPR dari Hanura Jaminkan Diri untuk Bibit dan Chandra karena menilai penahananan terhadap Bibit dan Chandra oleh Polri dilakukan berdasarkan asumsi yang tidak jelas ujung pangkalnya.

Hanya ada dua fraksi yang selama ini konsisten menolak pencabutan kewenangan KPK yakni PKS dan PKB. Sisanya, Golkar, PDIP, PAN, Demokrat, PDS semuanya ingin mengebiri KPK. Namun, akhirnya pada pertengahan September ini Demokrat bersama baru berubah sikap dan “insyaf publik”. Setelah reaksi yang keras dari masyarakat, akhirnya tinggal Golkar, PDIP, PAN dan PDS yang ngotot untuk mencabut kewenangan KPK.

  • Yang Dilakukan Legislatif

Pendakian KPK akan semakin terasa tinggi dan terjal karena tidak terlihat dukungan dari lembaga legislatif. Padahal telah menjadi pengetahuan, penegakan hukum pemberantasan korupsi sulit untuk mencapai titik keberhasilan jika tidak ada dukungan lembaga legislatif. Sepanjang tahun 2009, masyarakat menyaksikan bagaimana memudarnya dukungan DPR terhadap agenda pemberantasan korupsi. Kalaupun masih ada yang mendukung, suara itu lebih banyak berasal dari kalangan minoritas yang sulit menang dalam proses pengambilan keputusan. Sulit dibantah, dengan meluruhnya dukungan di kalangan anggota legislatif akan memberikan kontribusi negatif dalam penegakan hukum pemberantasan korupsi.

  • Keberpihakan Eksekutif

Presiden SBY membentuk Tim 8 untuk mengusut kasus Bibit-Chandra. Hal tersebut dilakukan Presiden untuk menunjukkan bahwa Presiden memiliki perhatian besar terhadap kasus Bibit-Chandra. Kemudian sesuai dengan rekomendasi dari Tim-8, Presiden mengeluarkan keputusan bahwa kasus Bibit-Chandra dihentikan.

Dari sisi pemerintah, sampai sejauh ini belum terlihat upaya sungguh-sungguh membenahi kepolisian dan kejaksaan. Kalau dikaitkan dengan kasus Bibit-Chandra, untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat, Tim-8 merekomendasikan Presiden Yudhoyono untuk melakukan penjatuhan sanksi bagi pejabat-pejabat yang bertanggung jawab dalam proses rekayasa tersebut. Tidak hanya itu, Presiden juga direkomendasikan melakukan reformasi institusional pada tubuh lembaga kepolisian dan kejaksaan. Namun sejauh ini, penjatuhan hukum yang baru terbatas pada sanksi administrasi belum bergerak lebih jauh. Padahal, selama ini sanksi administrasi terbukti tidak efektif mengurangi penyimpangan dalam penegakan hukum. Karena itu, melihat sikap itu, pembentukan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum hanya akan menambah monumen kegagalan lembaga-lembaga serupa yang pernah dibuat pemerintah.

  • Keterlibatan Yudikatif

Kejaksaan Agung lebih memilih mengambil sikap mengeluarkan Surat Keterangan Penghentian Penuntutan (SKPP) dalam kasus Bibit-Chandra. Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti pernyataan Presiden SBY yang memerintahkan untuk tidak meneruskan kasus Bibit-Chandra ke pengadilan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

BINA YULIAWATI ~PORTFOLIO~ Copyright © 2009 Paper Girl is Designed by Ipietoon Sponsored by Online Business Journal