Sabtu, 03 April 2010

Agregasi Kepentingan PAN

Diposting oleh Bina Yuliawati di 03.03

PAN melakukan agregasi kepentingan yaitu mengolah dengan memadukan berbagai tuntutan dan dukungan masyarakat untuk disalurkan kepada pemerintah. Ada beberapa contoh bukti PAN melakukan fungsi politik ini.


Pertama, Fraksi PAN mengusulkan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) hanya dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) 15 persen, bukan 30 persen seperti diusulkan pemerintah. Usulan-usulan Fraksi PAN tersebut masuk dalam Daftar Isian Masalah (DIM) pembahasan RUU PPh. Fraksi PAN juga berupaya keras memperjuangkan usulan ini dengan memberikan data dan argumentasi rasional, agar usulan-usulan tersebut bisa diterima dan menjadi bagian dari RUU Pajak Penghasilan yang disahkan.


Kedua, Fraksi PAN mengusulkan agar batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dinaikkan menjadi Rp 10 juta per bulan atau Rp 120 juta per tahun. Dengan demikian PNS, pegawai swasta, dan masyarakat umum berpenghasilan rendah akan berkurang beban perekonomiannya. Atas usulan Fraksi PAN itu, Mentri keuangan Sri Mulyani menyatakan penetapan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) akan disesuaikan dengan tingkat-pendapatan masyarakat umum.


Ketiga, Partai Amanat Nasional mendukung dan akan mengawal proses hak angket Bank Century. Sikap fraksi partai berlambang matahari biru itu makin teguh karena telah direstui Ketua Umum PAN Sutrisno Bachir dan Ketua Majelis Pertimbangan Pusat PAN Amien Rais.


PAN prihatin atas nasib nasabah bank yang kini berganti nama Bank Mutiara itu. Para anggota PAN mengaku bingung kemana aliran dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun bermuara. Pasalnya, para deposan kecil belum mendapat ganti rugi. Perwakilan PAN di DPR berjanji akan memberikan yang terbaik untuk rakyat. Fraksi PAN akan mengawal hak angket hingga ke rapat paripurna.

0 komentar on "Agregasi Kepentingan PAN"

Posting Komentar

Sabtu, 03 April 2010

Agregasi Kepentingan PAN

PAN melakukan agregasi kepentingan yaitu mengolah dengan memadukan berbagai tuntutan dan dukungan masyarakat untuk disalurkan kepada pemerintah. Ada beberapa contoh bukti PAN melakukan fungsi politik ini.


Pertama, Fraksi PAN mengusulkan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) hanya dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) 15 persen, bukan 30 persen seperti diusulkan pemerintah. Usulan-usulan Fraksi PAN tersebut masuk dalam Daftar Isian Masalah (DIM) pembahasan RUU PPh. Fraksi PAN juga berupaya keras memperjuangkan usulan ini dengan memberikan data dan argumentasi rasional, agar usulan-usulan tersebut bisa diterima dan menjadi bagian dari RUU Pajak Penghasilan yang disahkan.


Kedua, Fraksi PAN mengusulkan agar batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dinaikkan menjadi Rp 10 juta per bulan atau Rp 120 juta per tahun. Dengan demikian PNS, pegawai swasta, dan masyarakat umum berpenghasilan rendah akan berkurang beban perekonomiannya. Atas usulan Fraksi PAN itu, Mentri keuangan Sri Mulyani menyatakan penetapan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) akan disesuaikan dengan tingkat-pendapatan masyarakat umum.


Ketiga, Partai Amanat Nasional mendukung dan akan mengawal proses hak angket Bank Century. Sikap fraksi partai berlambang matahari biru itu makin teguh karena telah direstui Ketua Umum PAN Sutrisno Bachir dan Ketua Majelis Pertimbangan Pusat PAN Amien Rais.


PAN prihatin atas nasib nasabah bank yang kini berganti nama Bank Mutiara itu. Para anggota PAN mengaku bingung kemana aliran dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun bermuara. Pasalnya, para deposan kecil belum mendapat ganti rugi. Perwakilan PAN di DPR berjanji akan memberikan yang terbaik untuk rakyat. Fraksi PAN akan mengawal hak angket hingga ke rapat paripurna.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

BINA YULIAWATI ~PORTFOLIO~ Copyright © 2009 Paper Girl is Designed by Ipietoon Sponsored by Online Business Journal